Akademik

Prosedur Selama Kedaruratan Pandemi Covid-19 Pada Tahun 2020.

Prosedur Penyelenggaraan Bimbingan Skripsi, Seminar UP, Clearance UP,  Ujian Komprehensif, Sidang Sarjana, Clearance Sidang Sarjana, dan Yudisium Pada Program Studi Administrasi Publik FISIP UNPAD Selama Pandemi Covid-19 Pada Tahun 2020

 

 

1. Mahasiswa menyusun Naskah UP dan melakukan proses bimbingan Naskah UP dengan Dosen Pembimbing Skripsi 1 dan Dosen Pembimbing Skripsi 2 melalui media elektronik (email, WA, Telegram, dsb.) serta diizinkan pula mahasiswa untuk dapat berkomunikasi langsung via telepon.


2. Apabila Dosen Pembimbing sudah menyetujui naskah UP, maka masing-masing Dosen Pembimbing Skripsi mengisi Form UP-1 yang berisi persetujuan untuk Naskah UP yang akan diseminarkan dan sekaligus berisi pengajuan penyelenggaraan Seminar UP kepada Ketua Program Studi AP FISIP UNPAD. Adapun Form UP-1 ini berfungsi pula sebagai Lembar Pengesahan Naskah UP.
 Mahasiswa kemudian menindaklanjuti hal tersebut dengan mengisi Form MUP-1 untuk mendaftar Seminar UP dan memenuhi seluruh persyaratan yang tercantum di dalam formulir tersebut.


3. Ketua Program Studi AP FISIP UNPAD menjadwalkan hari, tanggal, dan jam tertentu untuk penyelenggaraan Seminar UP secara daring (video conference).


4. Seminar UP diselenggarakan oleh Program Studi AP FISIP UNPAD secara daring (video conference) menggunakan media elektronik (Google Meet, Zoom, Skype, dsb.) serta untuk mempermudah kegiatan Seminar UP, sebaiknya mahasiswa ybs. menjadi Technical Host pada media elektronik tersebut.


5. Dosen Pembimbing dan Dosen Pembahas memberikan penilaian terhadap Naskah UP Skripsi dengan mengisi Form UP-2 pada saat berlangsungnya Seminar UP yang diselenggarakan oleh Program Studi AP FISIP UNPAD. 

6. Mahasiswa melakukan perbaikan (clearance UP) terhadap Naskah UP yang diperoleh dari rekomendasi Seminar UP kepada para Dosen Pembimbing dan para Dosen Pembahas melalui media elektronik (email, WA, Telegram, dsb.) serta diizinkan pula mahasiswa untuk dapat berkomunikasi langsung via telepon.


7. Setiap Dosen Pembimbing dan setiap Dosen Pembahas memeriksa kembali Naskah UP yang telah diperbaiki dan apabila Dosen Pembimbing dan Dosen Pembahas telah menyetujui perbaikan Naskah UP tersebut, maka setiap Dosen dapat mengisi Form UP-3 yang berisi persetujuan terhadap segala hal yang terkait dengan isi Naskah UP yang telah diperbaiki tersebut dan menyetujui untuk dilanjutkan ke tahap penelitian selanjutnya.


8. Mahasiswa melakukan penelitian dan menulis Naskah Skripsi secara lengkap, kemudian melakukan proses bimbingan dengan seluruh Dosen Pembimbing melalui media elektronik (email, WA, Telegram, dsb.) serta diizinkan pula mahasiswa untuk dapat berkomunikasi langsung via telepon.


9. Apabila Dosen Pembimbing sudah menyetujui Naskah Skripsi, maka Dosen Pembimbing mengisi Form SS-1 yang berisi persetujuan terhadap Naskah Skripsi yang telah disusun dengan lengkap dan juga berisi pengajuan agar mahasiswa dapat mengikuti Ujian Komprehensif dan Sidang Sarjana kepada Ketua Program Studi AP FISIP
UNPAD. Adapun Form SS-1 ini berfungsi pula sebagai Lembar Pengesahan Naskah Skripsi yang sudah lengkap.
 Mahasiswa kemudian menindaklanjuti tahapan tersebut dengan mengisi Form MUK-1 yang berisi permohonan untuk dapat mengikuti Ujian Komprehensif dan memenuhi seluruh persyaratan yang tercantum di dalam formulir tersebut.


10. Ketua Program Studi AP FISIP UNPAD menjadwalkan hari, tanggal, dan jam tertentu untuk penyelenggaraan Ujian Komprehensif secara daring (video conference) atau menggunakan metode yang lainnya.
 Dosen Penguji memberikan penilaian terhadap Peserta Ujian Komprehensif dengan mengisi Form UK-1 pada saat Ujian Komprehensif diselenggarakan oleh Program Studi AP FISIP UNPAD.
 Apabila mahasiswa Peserta Ujian Komprehensif dinyatakan lulus dari Ujian Komprehensif oleh Program Studi AP FISIP UNPAD, maka selanjutnya mahasiswa mengisi Form MSS-1 untuk mendaftar Sidang Sarjana dan memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana tercantum di dalam formulir tersebut.


11. Ketua Program Studi AP FISIP UNPAD menjadwalkan hari, tanggal, dan jam tertentu untuk penyelenggaraan Sidang Sarjana secara daring (video conference).


12. Sidang Sarjana diselenggarakan oleh Program Studi AP FISIP UNPAD secara daring (video conference) menggunakan media elektronik (Google Meet, Zoom, Skype, dsb.) serta untuk mempermudah kegiatan Sidang Sarjana, sebaiknya mahasiswa ybs. menjadi Technical Host pada media elektronik tersebut.


13. Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji memberikan penilaian terhadap Naskah Skripsi dan Peserta Sidang dengan mengisi Form SS-2 pada saat Sidang Sarjana diselenggarakan oleh Program Studi AP FISIP UNPAD.


14. Mahasiswa melakukan perbaikan (clearance skripsi) dengan mengikuti rekomendasi yang diperoleh dari Sidang Sarjana kepada Dosen Pembimbing Skripsi dan Dosen Penguji Sidang Sarjana melalui media elektronik (email, WA, Telegram, dsb.) dan diizinkan pula mahasiswa untuk dapat berkomunikasi langsung via telepon.


15. Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji memeriksa kembali Naskah Skripsi yang telah disusun dengan lengkap dan telah diperbaiki tersebut. Apabila Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji telah menyetujui perbaikan Naskah Skripsi tersebut, maka Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji mengisi Form SS-3 yang berisi persetujuan
terhadap segala hal yang terkait dengan Naskah Skripsi yang lengkap dan telah diperbaiki tersebut untuk dapat dilanjutkan ke tahap Yudisium yang diselenggarakan oleh Program Studi AP FISIP UNPAD.


16. Selesai.

 

Bandung, 06 April 2020

Ketua Program Studi Administrasi Publik FISIP UNPAD
Dr. Drs. Slamet Usman Ismanto, M.Si.